6 februari 2019
Pemerintahan desa Tangsimekar Kecamatan Paseh kabupaten Bandung Telah melaksanakan Acara MUSRENBANG (Musyawarah Rencana Pembangunan) Tahun 2019. Yang bertempat di Balai Desa Tangsimekar.
Dalam acara tersebut di hadiri undangan khusus seperti dari Camat Paseh, Kepala Desa Tangsimekar, Pendamping Desa, Ketua BPD, LPMD, Ketua Karang Taruna & beberapa tokoh masyarakat, agama juga RT/RW seluruh Desa Tangsimekar.
Sekilas Tentang Musrenbang
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) telah menjadi istilah populer dalam penyelenggara perencanaan pembangunan dan penganggaran di Daerah dan Desa, bersamaan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN), maka Musrenbang dapat menjadi ruh pembangunan karena ia merupakan pondasi awal dalam perencanaan pembangunan agar efektif dan efisien. Musyawarah itu sendiri berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, istilah di Desa Sumurkidang (Jawa) yaitu urun rembug atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”.
Musrenbang desa dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pasal 1 ayat 7 juga menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan antara BPD, Pemerintah Desa dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota.
Membahas Permasalahan ,menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD )
Ketua Team : Ujang Atang ( Sekretaris Desa )
Sekretaris/Notulen : Whia Lucvy Kharisa ( Kaur Keuangan )
Pemimpin Rapat : Abdul Rohman Latif ( Kaur Perencanaan )
Narasumber : 1. Bapak Camat Paseh dari Kecamatan
No. |
Unsur Perwakilan |
|
|
1 |
Delegasi Dusun/Lingkungan |
|
|
2 |
Perangkat Desa |
|
|
3 |
PPK Desa |
|
|
4 |
LPMD Desa |
|
|
5 |
Kelompok Tani |
|
|
6 |
Tokoh Masyarakat |
|
|
7 |
BPD |
|
|
8 |
Kelompok Usaha |
|
|
9 |
Karang Taruna |
|
|
|
|
|
Setelah memperhatikan dan mengkaji bahan musrenbang desa serta paparan dari narasumber dengan notulen (catatan) sebagaimana terlampir, khusus tentang :
Telah disepakati beberapa hal sebagai berikut :
Sekian pembahasan acara MUSRENBANG Tahun 2019 Desa Tangsimekar berlangsung aman dan terkendali.