Artikel

Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Desa Tangsimekar Tahun 2019

07 Februari 2019 10:17:36  Operator  406 Kali Dibaca  Berita Desa

6 februari 2019

                Pemerintahan desa Tangsimekar Kecamatan Paseh kabupaten Bandung Telah melaksanakan Acara MUSRENBANG (Musyawarah Rencana Pembangunan) Tahun 2019. Yang bertempat di Balai Desa Tangsimekar.

Dalam acara tersebut di hadiri undangan khusus seperti dari Camat Paseh, Kepala Desa Tangsimekar, Pendamping Desa, Ketua BPD, LPMD, Ketua Karang Taruna & beberapa tokoh masyarakat, agama juga RT/RW seluruh Desa Tangsimekar.

 

Sekilas Tentang Musrenbang

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) telah menjadi istilah populer dalam penyelenggara perencanaan pembangunan dan penganggaran di Daerah dan Desa, bersamaan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN), maka Musrenbang dapat menjadi ruh pembangunan karena ia merupakan pondasi awal dalam perencanaan pembangunan agar efektif dan efisien. Musyawarah itu sendiri berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, istilah di Desa Sumurkidang (Jawa) yaitu urun rembug atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”.

Musrenbang desa dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pasal 1 ayat 7 juga menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan antara BPD, Pemerintah Desa dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. 

  1. Materi atau Topik

Membahas Permasalahan ,menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD )

  1. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Ketua Team                      : Ujang Atang                     ( Sekretaris Desa )

Sekretaris/Notulen     : Whia Lucvy Kharisa    ( Kaur Keuangan )

Pemimpin Rapat        : Abdul Rohman Latif       ( Kaur Perencanaan )

 Narasumber               : 1. Bapak Camat Paseh            dari Kecamatan

  1. Bapak Sekcam  dari Kecamatan
  2. Bapak Kasi Pemerintahan dari Kecamatan
  3. Ibu Kasi Pembangunan dari Kecamatan
  4. Bapak Kasi PMD dari Kecamatan
  5. Ibu Kasi Sosbud  dari Kecamatan

No.

Unsur Perwakilan

 

1

Delegasi Dusun/Lingkungan

 

 

2

Perangkat Desa

 

 

3

PPK Desa

 

 

4

LPMD Desa

 

 

5

Kelompok Tani

 

 

6

Tokoh Masyarakat

 

 

7

BPD

 

 

8

Kelompok Usaha

 

 

9

Karang Taruna

 

 

 

 

 

 

 

Setelah memperhatikan dan mengkaji bahan musrenbang desa serta paparan dari narasumber dengan notulen  (catatan) sebagaimana terlampir, khusus tentang :

  1. Evaluasi pengembangan tahun sebelumnya dan prioritas kegiatan kecamatan tahun yang akan direncanakan.
  2. Rencana prioritas kegiatan pembangunan masing-masing dusun/kampong/lingkungan.

Telah disepakati beberapa hal sebagai berikut :

  1. Daftar kegiatan yang akan dilaksanakan melalui APBDesa dan swadaya.
  2. Daftar susunan prioritas kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD Provinsi, APBD dan sumber dana lainnya.
  3. Mendelegasikan atau memberikan mandat kepada 3 orang anggota masyarakat untuk menyusun prioritas kegiatan pembangunan pada musrenbang kecamatan

 Sekian pembahasan acara MUSRENBANG Tahun 2019 Desa Tangsimekar berlangsung aman dan terkendali.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Informasi COVID-19 Kabupaten Bandung

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI ..... !!!

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

Program Kotaku Website Resmi Kec.Paseh Badan Pusat Statistik
Website Resmi Kabupaten Bandung Posyandu Kab.Bandung Website Bimas Islam
Website Resmi Provinsi Jawa Barat

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Tangsimekar paseh
Desa : Tangsimekar
Kecamatan : Paseh
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40383
Telepon :
Email : dstangsimekar@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:5
    Kemarin:30
    Total Pengunjung:127.215
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.138.141.202
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Jadwal Sholat Terkini