Perangkat Desa Tangsimekar semua sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa akan mendapatkan program jaminan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Dana iuran program BPJS Naker, ujarnya, akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan iuran sebesar Rp.178. 240. Hal tersebut diatur sesuai Peraturan Bupati nomor. 2 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Setiap desa telah mendapatkan surat edaran dari Sekretariat Daerah, berupa kewajiban perangkat desa untuk mengikuti program jaminan kesehatan ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Surat edaran tersebut digunakan sebagai regulasi untuk menyusun anggaran tunjangan purna bakti bagi kepala desa dan perangkat desa, yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Jadi, tidak hanya ASN yang mendapatkan pensiun, tetapi perangkat desa pun juga akan mendapatkan hal serupa," tandasnya.
sumber:http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/14373/Perangkat-Desa-Akan-Dapat-Dana-Pensiun.html