PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG KECAMATAN PASEH DESA TANGSIMEKAR
Jl. Raya Tangsimekar Nomor 1 Paseh-Bandung 40383
SURAT EDARAN
fileNomor : 463 / / Kesra
TENTANG
PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA
VIRUS DISEASE-19 (COVID-19)
Merujuk pada :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
2. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 400/27/HUKHAM Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
3. Keputusan Bupati Bandung Nomor : 360/Kep.235-BPBD/2020 Tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
Dengan ini Kepala Desa Tangsimekar Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :
1. Seluruh warga masyarakat agar meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan serta berdo’a kepada Allah Subhanahu Wataala.
2. Seluruh warga masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan kegiatan yang mengundang banyak orang.
3. Seluruh warga masyarakat agar menghentikan sementara kegiatan yang bersifat mobilisasi masa.
4. Seluruh warga masyarakat agar membatasi kegiatan yang kurang penting di luar rumah, dan senantiasa untuk berada di dalam rumah.
5. Seluruh warga masyarakat agar membatasi kontak fisik langsung dengan orang lain, dan diupayakan menyepakati cara lain, seperti bersalaman dengan jarak dan memberikan kode / mengangguk.
6. Masyarakat yang sedang sakit diusahakan harus memakai masker penutup mulut.
7. Agar selalu mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir sehabis melakukan kegiatan
8. Meningkatkan kesehatan diri dengan cukup istirahat dan makan makanan yang bergizi, serta rajin berolah raga.
9. Seluruh warga masyarakat agar melaporkan apabila ada kejadian gejala sakit dengan ciri-ciri sebagai berikut : Demam Tinggi diatas 40 derajat celcius, batuk-batuk disertai sesak napas, dll. Disarankan untuk langsung memeriksan diri ke Puskesmas terdekat atau ke layanan kesehatan lainnya / Rumah Sakit terdekat.
10. Khusus kepada pengurus RT dan RW setempat agar melaporkan warga yang bepergian ke luar wilayah Kabupaten Bandung, agar dilakukan pengawasan terhadap warga tersebut bekerja sama dengan Tenaga Medis Puskesmas.
Demikian surat edaran ini untuk dijadikan perhatian, atas kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Tangsimekar, 23 Maret 2020
KEPALA DESA TANGSIMEKAR
DIDI SUPENDI
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Camat Paseh (sebagai laporan);
2. Yth. BPD Desa Tangsimekar;
3. Pertinggal.